Lurah Rangkasbitung Timur
Memimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan
Informasi Lurah, sekretaris, perangkat, kepala lingkungan, prinsip pelayanan, dan alur administrasi Desa Rangkasbitung Timur.
Pemerintahan Desa Rangkasbitung Timur
Pimpinan desa
Portal resmi Desa Rangkasbitung Timur mencantumkan Dedi Suhendi sebagai Kepala Desa. Informasi susunan perangkat desa pada portal ini perlu diperbarui jika pemerintah desa menerbitkan perubahan terbaru.
Lihat portal Desa Rangkasbitung TimurPembagian peran
Struktur menyatukan kepemimpinan, administrasi, pelaksana teknis, dan pelayanan wilayah.
Memimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mendukung administrasi, persuratan, arsip, keuangan, perencanaan, dan pelaporan.
Menangani pemerintahan, kesejahteraan, pelayanan, keuangan, dan urusan umum.
Menghubungkan kebutuhan RT/RW dan lingkungan pelayanan dengan pemerintah desa.
Wilayah pelayanan
Daftar mengikuti halaman aparatur pada portal resmi Desa Rangkasbitung Timur.
| No. | Lingkungan | Kepala Lingkungan |
|---|---|---|
| 1 | Rangkasbitung Timur | Perlu konfirmasi |
| 2 | Lingkungan I | Perlu konfirmasi |
| 3 | Lingkungan II | Perlu konfirmasi |
| 4 | Lingkungan III | Perlu konfirmasi |
| 5 | Lingkungan IV | Perlu konfirmasi |
| 6 | Lingkungan V | Perlu konfirmasi |
| 7 | Lingkungan VI | Perlu konfirmasi |
| 8 | Lingkungan VII | Perlu konfirmasi |
Prinsip pelayanan
Komitmen ini menjadi standar isi portal dan perlu diterjemahkan dalam prosedur operasional pemerintah desa.
Warga mengetahui dokumen dasar sebelum datang.
Pelayanan memberi ruang bagi semua warga dan kelompok rentan.
Permohonan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Informasi publik menyertakan sumber, periode, dan pembaruan.
Alur sederhana
Ringkasan digital membantu persiapan, tetapi bukan bukti pengajuan atau surat resmi.
Pilih kebutuhan dan baca persyaratan awal.
Bawa identitas asli dan bukti pendukung.
Petugas memeriksa data serta kewenangan layanan.
Permohonan diproses atau diarahkan ke instansi yang tepat.
Catatan sumber
Desa Rangkasbitung Timur berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Identitas administratif menggunakan kode wilayah 36.02.14.2017 dan kode pos 42313. Statistik kecamatan merujuk publikasi BPS Kecamatan Rangkasbitung Dalam Angka 2025, sedangkan angka penduduk khusus desa perlu diperbarui dari sumber administrasi desa yang terverifikasi.
Kepemimpinan
Portal resmi Desa Rangkasbitung Timur mencantumkan Dedi Suhendi sebagai Kepala Desa. Informasi susunan perangkat desa tetap perlu diperbarui jika pemerintah desa menerbitkan perubahan terbaru.