Status Pelayanan Desa berdasarkan IDM 2024.
Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa Membangun pada 15 Mei 2024 mencatat nilai IDM Rangkasbitung Timur sebesar 596. Website resmi desa menjelaskan bahwa hasil tersebut mengubah status Rangkasbitung Timur dari Desa Maju menjadi Pelayanan Desa.
Realisasi Bantuan pangan mencapai 12 RW dan 53 RT.
Pada Musrenbang Kecamatan Rangkasbitung tanggal 20 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak mengapresiasi Desa Rangkasbitung Timur karena realisasi Bantuan pangan mencapai 12 RW dan 53 RT. Portal desa juga mencatat 5.849 wajib pajak golongan 1, 2, dan 3 pada sosialisasi Bantuan pangan tahun 2024.
